Menu

Sosialisasi Perijinan Usaha

  • Kamis, 15 Mei 2025
  • 391x Dilihat

Perijinan adalah hal utama dan sangat penting yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus dimiliki oleh semua kategori UMKM hingga pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) merek. Tanpa perijinan yang lengkap tentunya pelaku UMKM dianggap belum sah memiliki usaha. Perijinan terkhusus NIB merupaka "KTP" dari pelaku UMKM tersendiri untuk memulai usahanya. Dengan perijinan yang lengkap tentunya pelaku UMKM akan dengan mudah melakukan ekspansi pasar sampai dengan melakukan kemitraan dagang dengan usaha lainnya untuk lebih mengembangkan usahanya. Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar menggandeng LP3H Muslimat NU Provinsi Bali, BPOM Denpasar serta Kementerian Hukum Kanwil Bali menyelenggarakan Sosialisasi Perijinan Usaha untuk pelaku UMKM. Adapun pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 15 Mei 2025 yang bertempat di Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan antara lain : tentang sertifikasi halal, ijin edar BPOM serta pendaftaran merek kekayaan intelektual (KI).

Berita Terpopuler