Pelayanan Surat Keterangan Guna Pengurusan Kekayaan Intelektual
Dasar Hukum :
UU Merek No 15 Tahun 2001 tentang merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Persyaratan :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas
- Koperasi UMKM Kota Denpasar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Ijin Usaha berupa NIB, IUMK
- Gambar/Logo yang diajukan KI
Prosedur :
- Pelaku UMKM mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar
- Petugas memeriksa berkas persyaratan pemohon
- Jika berkas persyaratan telah lengkap, berkas diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas.
- Dibuatkan surat keterangan sebagai UMKM Binaan untuk pengurusan kekayaan intelektual yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar
- Jika surat sudah selesai, petugas akan menghubungi UMKM pemohon untuk pengambilan surat.
Waktu Pelayanan :
2 (dua) Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
Surat keterangan untuk pengurusan HKI
Pengelola Pengaduan :
Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Denpasar Jl. Mulawarman No. 3 Lumintang, Denpasar, Telp. 0361 – 416375 Fax 0361- 424382, Email : koperasidenpasarkota@gmail.com
layanan website : melalui portal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id dan PRO Denpasar pengaduan.denpasarkota.go.id Kotak Saran