Pelayanan Penilaian Kesehatan Koperasi
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam
- Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 06/Per/Dep.6/IB/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP dan USP
Persyaratan :
- KSP dan USP Koperasi telah beroperasional paling sedikit 1 tahun buku.
- Khusus USP Koperasi telah dikelola secara terpisah dan membuat laporan keuangan yang terpisah dari unit usaha lainnya.
Prosedur :
Alur Proses kerja nya
Waktu Pelayanan :
1 (Satu) Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi
Pengelola Pengaduan :
Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Denpasar Jl. Mulawarman No. 3 Lumintang, Denpasar, Telp. 0361 – 416375 Fax 0361- 424382, Email : koperasidenpasarkota@gmail.com
layanan website : melalui portal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id dan PRO Denpasar pengaduan.denpasarkota.go.id Kotak Saran