Menu

RAT Primkop Kartika Tirta Agung: Bersama Membangun Koperasi yang Lebih Maju

  • Kamis, 15 Januari 2026
  • 0x Dilihat

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Primkop Kartika Tirta Agung Tahun Buku 2025 dilaksanakan pada 15 Januari 2026 di Jl. Paldam I, Komplek Ksatrian Praja Raksaka, Pemogan, Denpasar Selatan, yang dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, dan pengawas koperasi serta didampingi oleh perwakilan Dinas Koperasi, Kepala Bidang KPK Bapak Made Parama Dyaksa, S.T. dan Ibu Ni Ketut Yanti Merte Dewi, S.E. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban p

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Primkop Kartika Tirta Agung Tahun Buku 2025 dilaksanakan pada 15 Januari 2026 di Jl. Paldam I, Komplek Ksatrian Praja Raksaka, Pemogan, Denpasar Selatan, yang dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, dan pengawas koperasi serta didampingi oleh perwakilan Dinas Koperasi, Kepala Bidang KPK Bapak Made Parama Dyaksa, S.T. dan Ibu Ni Ketut Yanti Merte Dewi, S.E. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun buku, serta menetapkan program kerja ke depan melalui pemaparan laporan kegiatan dan keuangan, sesi tanya jawab, pembahasan rencana kerja, dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah anggota.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Primkop Kartika Tirta Agung Tahun Buku 2025 dilaksanakan pada 15 Januari 2026 di Jl. Paldam I, Komplek Ksatrian Praja Raksaka, Pemogan, Denpasar Selatan, yang dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, dan pengawas koperasi serta didampingi oleh perwakilan Dinas Koperasi, Kepala Bidang KPK Bapak Made Parama Dyaksa, S.T. dan Ibu Ni Ketut Yanti Merte Dewi, S.E. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun buku, serta menetapkan program kerja ke depan melalui pemaparan laporan kegiatan dan keuangan, sesi tanya jawab, pembahasan rencana kerja, dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah anggota.

engurus dan pengawas, mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun buku, serta menetapkan program kerja ke depan melalui pemaparan laporan kegiatan dan keuangan, sesi tanya jawab, pembahasan rencana kerja, dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah anggota.