Menu

Permenkop No.1/2015 Koperasi Kembali Pakai Logo Lama

  • Kamis, 19 Maret 2015
  • 49938x Dilihat

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 1 / per/ M KUKM/ II /2015 Tanggal 6 Februari 2015 tentang perubahan logo/ lambang Koperasi Indonesia. Maka Kementrian Koperasi menginstruksikan kepada seluruh gerakan agar kembali menggunakan logo lama. Sebaliknya logo baru yang menyerupai keramik diganti. Mulai saat ini gerakan sudah harus mengganti logo koperasi di papan nama, kop surat, buku dan lainnya. Instruksi sudah diterima pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM Bali dan diteruskan mengirim surat erdaran ke kota/kabupaten se Bali. Selain sudah disampaikan secara lisan pada saat setiap pertemuan/rapat gerakan koperasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Dewa Nyoman Patra, S.H.,M.H., yang didampingi  Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., disela-sela sosialisasi pemakaian logo baru belum lama ini di Denpasar. 

Menurut Dewa Patra, Permenkop No. 1 tahun 2015 ini menginstruksikan bagi semua gerakan koperasi menggunakan logo lama. Sesuai UU Koperasi No. 25 tahun 1992. Agar terjadi penyeragaman, maka Permenkop ini sudah segera dilaksanakan. Paling tidak, logo baru pada papan nama koperasi sudah diganti dengan logo lama. ''Kami sudah bersurat ke seluruh dinas se Bali. Untuk selajutnya meneruskan Permenkop tentang logo yang resmi dipakai. Sehingga seluruh koperasi di Bali kompak menggunakan logo lama,'' katanya.

Sementara itu, Erwin Suryadarma menerangkan sudah menerima surat edaran dari Dinas Koperasi Bali tentang logo yang sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. Disamping itu, selalu sudah disampaikan setiap ada rapat, sehingga mengingatkan untuk segera dilanjutkan. Maka itu, pihaknya akan bersurat kesemua koperasi yang ada di Denpasar. ''Selain kami akan bersurat secara resmi melanjutkan Permenkop ini ke semua koperasi yang ada di Denpasar. Kami juga setiap ada rapat atau pertemuan dengan gerakan koperasi/pengelola koperasi akan disosialisasikan langsung. Harapannya agar koperasi sesegera mungkin merubah logo yang baru dengan logo lama. Karena Permenkop No.1 tahun 2015 menetapkan logo lama sebagai pengganti logo yang baru yang sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 yang sudah dibatalkan,'' tegasnya sambil berharap logo koperasi yang dipakai ada lambang pohon Beringinnya. Karena disesuaikan dengan Permenkop dan UKM RI No.01/Per/M.KUKM / II /2015 tanggal 6 Februari 2015 tentang perubahan logo koperasi kembali ke logo lama yaitu logo tahun 1947 saat Koperensi Dekopin di Cianjur.

Bisnis Bali.