Denpasar, Dari 970 koperasi yang masih aktif di Kota Denpasar, ternyata dalam tahun 2015 lalu, tercatat sekitar 25 persen yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menyikapi hal itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, kembali mengingatkan agar semua koperasi segera melaksanakan RAT. Karena bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka badan usaha koperasi yang bersangkutan bisa dicabut. Itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, Minggu (17/1) kemarin.
‘’Januari hingga Maret 2016 ini masa-masa dilaksanakannya RAT. Kami harapkan semua koperasi sudah mulai bersiap-siap menggelar RAT,’’ kata Erwin.
Dikatakan, sesuai UU No. 25 tahun 1992, semua koperasi wajib melaksanakan RAT. Mengingat RAT itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi. Juga melalui RAT tersebut, pengurus dapat melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu, juga sebagai media untuk merencanakan program ke depan. Termasuk menyampaikan target apa yang ingin dicapai. ‘’Melalui RAT itu juga dijelaskan sejauh mana progres koperasi, yang dievaluasi dari segi kelembagaan, keuangan dan organisasi,’’ tandas Erwin, seraya mengatakan semua koperasi wajib melaksanakan RAT sebagai wujud pertanggung jawaban dan transparansi pengurus kepada anggota.
Ditanya apakah semua koperasi di Denpasar sudah melaksanakan RAT, Erwin menegaskan, dari 970 koperasi yang masih aktif, sekitar 25 persen yang tak menggelar RAT pada tahun 2015 lalu. ‘’Aturannya, bila koperasi bersangkutan tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, atau selama dua tahun tak melaksanakan operasional, maka bisa dikategoikan tak aktif. Dan, izin atau badan hukum koperasi bersangkutan bisa dibekukan,’’ paparnya.
Disinggung tentang program pusat tentang reformasi total koperasi, Erwin mengatakan, sudah menindaklanjutinya. Ada tiga hal yang ditekankanyakni, rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan. Rehabilitasi koperasi salah satunya dengan melakukan pendataan,mengingat semua koperasi nantinya wajib memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi). Sedangkan reorientasi lebih menekankan pada kualitas bukan kuantitas, sehingga koperasi yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para anggota.
Sedangkan pengembangan, kata Erwin, lebih diarahkan pada dipersifikasi produk dan pelayananserta memangkas peraturan peraturan yang menghambat perkembangan koperasi. Di mana melalui pengembangan ini, pelayanan dan produk yang dihasilkan tidak monotun, melainkan beraneka ragam sesuai kebutuhan anggota. ‘’Misalnya, menjual pulsa dan lain-lain,’’ ujarnya