Produk unggulan produsen atau perajin Denpasar memiliki nilai seni dan keunikan tinggi. Maka itu, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dengan hak paten. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi teramat penting, hanya saja sebagian besar para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih enggan mencarinya. Padahal pemerintah pusat bekerjasama dengan daerah telah memberikan pelayanan maksimal, selain proses mudah dan cepat, biayanyapun gratis. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar, Made Erwin Suryadarma, S.E.,M.Si., Selasa (22/9) kemarin disela-sela Sosialisasi HKI kepada UMKM di Aula Kantor Koperasi dan UKM Denpasar. Acara dihadiri Kabid Bina UMKM Bali, Drs. I Ketut Sukerta, M.Si., dan Kasubdit Pelayanan dan Infoformasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, Prakoso.
Menurut Erwin, produk unggulan patut dibentengi dengan perlindungan HKI. Selain tidak dapat dijiplak, juga akan dapat keuntungan jika ada orang yang menggunakan hak paten yang dimaksud. ''Jangan sampai ada kasus baru-baru ini dikeluahkan pemerintah Jogyakarta. Bahwa produk unggulan sudah ada yang mempatenkan di Thailand dan Malaysia. Setelah ikut pameran, justru penciptanya diklaim. Nah hal inilah yang seharusnya dijaga-jaga para produsen atau perajin dan UMKM Denpasar. Jangan sampai ada yang mempatenkan produk milik Denpasar. Maka itu, pemerintah terus menerus mensosialisasikan sampai ke tingakt desa,'' kata Erwin.
Erwin mengakui sampai saat ini dari belasan ribu UKM di Denpasar baru 5 memiliki hak paten. Dan 80 lagi sedang dalam proses permohonan HKI. Kemungkinan dalam waktu dekat yang 80 sudah diterbitkan. Karena masalah waktu sosialisasi desain, sehingga tidak ada desain yang sama. ''Biasanya waktu yang dibutuhkan mulai 3 bulan sampai satu tahun. Karena perlu sosialisasi desain/prototype. Jika tidak ada yang menyamai, maka HKI akan diterbitkan,'' tegasnya sambil menyebutkan sampai saat ini UKM Denpasar masih kecil pemahaman tentang HKI. Sehingga pemerintah memberikan pasilitasi biaya gratis dan persyaratan tidak sulit serta proses cepat juga tidak ditanggapi. Buktinya, belasan ribu UKM hanya 85 yang mengajukan KHI.
Sementara itu, Sukerta menegaskan HKI sangat penting untuk melindungi hasil karya dari niat orang lain demi keuntungan pribadi. Jika ciptaan sudah dapat perlindungan, justru sang pencipta akan mendapatkan keuntungan jika ada orang yang menjiplaknya. Sang pencitpa dapat mengajukan klaim dengan nilai yang diinginkan. ''Inilah bentuk perlindungan jika UKM memiliki produk yang dipatenkan. Karena HKI sangat bernilai tinggi, sehingga pemerintah melindunginya. Kami sangat berharap, kebiasaan sang pencipta hasil karyanya suka dijiplak perlu ditinggalkan. Beryadnya bukan karena hasil karya ditiru, karena salah pemahaman. Yang perlu diingat, jika hasil karya dipatenkan orang lain, justru pemilik aslinya dapat diklaim/dituntut secara hukum. Atau akan diminta kerugian secara materi,'' jelasnya sambail menyebutkan proses HKI tidak rumit dan waktunya cepat serta tidak dipungut biaya. Berbeda dengan permohonan sebelumnya memang lama, rumit dan biaya lumayan
30 Januari 2026