Menu

Pengelola Bersertifikasi Wujudkan Koperasi Mandiri

  • Senin, 22 September 2014
  • 3277x Dilihat

Denpasar ( Bisnis Bali )

Pengelola Profesional sangat diperlukan dalam mengurus koperasi. khususnya untuk koperasi simpan pinjam ( KSP ), pengelola koperasi sampai maju dan mandiri. Sementara untuk koperasi pemula, harus mempersiapkan dana pendidikan dari sisa hasil usaha (SHU) tiap tahunnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Luh Gede Hariasih didampingi Ketua DekopindaDenpasar,I Dewa Budha dan Kabid Bina Usaha Koperasi IGA Yoni di sela-sela Pelatihan Pengelolaan Koperasi dan KUD se-Kota Denpasar Senin (8/9) Mengatakan, di Denpasar sudah ada pengelola Koperasi yang mengantongi sertifikat uji kompetensi sampai 70 orang lebih. Dari sekian banyak pengelola Koperasi yang bersertifikasi semuanya mampu mengelola Koperasi dengan baik . Terbukti Koperasi yang dikelola berkembang pesat dan mandiri. Oleh karena itu diharapkan pengelola koperasi harus terus menerus menambah keahlian Perkoperasian dengan memanfaatkan dana pendidikan tepat guna. Kami juga harapkan semua gerakan koperasi agar aktif dalam dalam wadah Dewan koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Denpasar.Dengan aktif menjadi anggoya Dekopinda. Maka akan lebih mudah mendapatkan pendidikan yang memadai dan disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, jika gerakan menginginkan pelatihan pelaporan neraca, maka dengan mengumpulkan dana pendidikan di Dekopinda maka akan dapat dilakukan diklat neraca bersama-sama,” katanya.Hariasih menambahkan manajemen koperasi sangat penting.Pengelola dituntut mampu mengelola dengan pengetahuan yang baik, sehingga dalam mengelola koperasi memiliki arah standarisasi. di samping itu,harus diakui permasalahan di koperasi adalah masih rendahnya SDM,rendahnya pemaran. Mengelola koperasi yang benar dengan menjalankan manajemen yang baik dan transparansi dan melakukan inovasi kreatif tinggi yakin koperasi akan berkembang maju dan kuat,sehingga tujuan akhir koperasi mampu mensejahterakan anggota. Koperasi yang dikelola dengan baik dapat dilihat dari keputusan rapat oleh anggota secara demokratis. Kemudian koperasi melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tepat waktu. Jika koperasi secara berturut-turut tidak melaksanakan RAT dua maka koperasi bersangkutan dapat dikategorikan tidak aktif pemerintah akan melakukan pembinaan memberikan peringatan dan sampai mencabut badan hukum Katanya (sumber Bisnis Bali) 

Berita Terpopuler