Menu

Pemkot Denpasar Keluarkan Terobosan Baru, Izin Usaha Mikro dan Kecil Digratiskan

  • Selasa, 28 April 2015
  • 3700x Dilihat

Dinas Koperasi dan UMK Kota Denpasar Gelar Sosialisasi IUMK

Denpasar-Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi UMK (usaha mikro kecil), Kementerian  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia  telah menegaskan bahwa izin usaha untuk golongan mikro dan kecil mulai tahun 2015 ini dipermudah yakni cukup dikeluarkan oleh camat secara gratis. Untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha di Kota Denpasar maka Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi aparat Desa/Kelurahan dan UKM Kota Denpasar.Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena saat membuka Sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kantor Camat Denpasar Barat, Selasa (28/4).

Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi IUMK adalah untuk mendukung program pemerintah dan mempercepat pembangunan perekonomian masyarakat. Dimana sosialisasi ini bertujuan untuk  menginformasikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil cara mendapat izin di masing-masing Kecamatan. Setelah mendapatkan izin ini pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan mendapatkan pembinaan, pengawasan dari Kecamatan. Selain itu dengan izin ini juga dapat  mempermudah meminjam dana untuk permodalan. “Itulah peran dan peting Camat untuk mendata pelaku usaha mikro dan kecil untuk memberikan pembinaan. Jika ada kesulitan dalam mengases permodalan maka Dinas Koperasi dan UMK Kota Denpasar siap untuk mendampingi,” ujarnya.

Dengan izin ini Erwin mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil akan merasa aman dan tenang. Untuk itu pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan, karena di tahun ini Pemkot Denpasar  telah menetapkan pencarian izin bagi usaha mikro dan kecil digratiskan.

Persyarakat untuk mendapatkan izin ini sangat mudah, pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup membawa surat pengantar dari Desa Kelurahan dalam bentuk surat keterangan tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak dua lembar dan mengisi formulir yang telah disiapkan. Bagi yang tidak memiliki ijin pihak Kecamatan berkewajiban untuk menertibkan. Dengan demikian ia meminta agar pihak kecamatan dan jajarannya serta yang mengikuti sosialisasi ini agar menginformasikan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar segera mengurus izin.

Erwin menambahkan izin yang dilayani di kecamatan hanya usaha mikro dan kecil. Dimana yang tergolong usaha mikro adalah asetnya dibawah Rp 50 juta dan usaha kecil asetnya di bawah Rp 300 Juta, jumlah aset ini diluar tanah dan bangunan. Bagi usaha menengah keatas ngurus izinnya tetap melalui Badan Pelayanan  Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal