Denpasar, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan oleh negara guna memberi perlindungan hukum bagi karya seseorang terhadap hak cipta maupun merek suatu barang dan jasa yang dihasilkan. Namun, di Kota Denpasar pelaku Usaha Kecil dan Menegah (UKM) sangat minim untuk mengurus HaKI. Padahal tidak dipungut biaya alias gratis dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., didampingi Kabid UKM Ir. Ngakan Putu Widnyana, di sela-sela sosialisasi HaKI kepada pelaku usaha mikro kecil menegah di Kota Denpasar, di aula kantor Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Selasa (22/9) kemarin.
Menurut Erwin Suryadarma, HaKI menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun iternasional. Berbegai informasi tentang kebijakan dan peraturan perkembangan praktik penerapan dan perlindungan HaKI menjadi materi sangat diperlukan masyarakat. Apalagi, informasi sebagai jendela pengetahuan, khususnya di sektor riil masyarakat. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat ditopang oleh investasi dan inovasi kekayaan itelektual yang selalu tumbuh dan berkembang. Diharapkan, karya intelektual bangsa dapat tumbuh dan berkembang serta hermonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. "Kami sudah mendaftarkan 80, yakni 31 mohon hak merek dan 49 dan semaunya masih dalam proses. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi terus menerus maka motivasi para pelaku UKM di Kota Denpasar segera mendaftaran diri mendapatkan HaKI,'' kata Erwin Suryadarma.
Erwin Suryadarma mengemukakan, Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya konsisten melaksanakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan visisnya, yakni Denpasar kota kreatif berwawasan budaya dalam keseimbangan menuju kerhamonisan. Salah satunya mempercepat pertumbuhan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui sistem ekonomi kerakyatan. Karena itu, pembangunan ekonomi kerakyatan dibangkitkan melalui program masyarakat yang ditikberatkan pada pembangunan ekonomi masyarakat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Kami berharap lewat sosialisasi ini dapat kesadaran pelaku UKM menganai HaKI untuk melindungi terhadap produk-produk yang dihasilkan,'' ujar mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.
Erwin Suryadarma menambahkan, sosisliasai HaKI diikuti 30 peserta dari pelaku Usaha kecil menengah (UKM) se-Kota Denpasar. Nara sumber yang ikut memberikan pemahaman tentang pentingnya HaKI adalah Kasubid Pelayanan dan Informasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Prakoso, Kabid Bina UMKM Dinas Koperasi Provinsi Bali, Ketut Rai Sukerta yang membawakan makalah dengan judul "Pemeberdayaan UKM".
30 Januari 2026
01 Maret 2026