Menu

Minim, Gerakan Koperasi di Denpasar Urus NIK

  • Selasa, 03 Januari 2017
  • 473x Dilihat

Kepala Dinas Koperasi usaha kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, mengatakan, masih minim gerakan koperasi mengurus NIK (Nomor Induk Koperasi. Padahal NIK tesebut sangat penting untuk kelangsungan operasional koperasi tersebut.  

“Banyak  koperasi yang belum mengantongi NIK. Bahkan, koperasi yang mengambil blangko sudah banyak, dan menyetor kembali sampai ini belum ada. Mungkin ada kendala di koperasi tersebut sehingga blangko yang diambil belum disetor kembali,’’ kata Erwin Suryadarma, Minggu (1/1) kemarin.

Menurut Erwin Suryadarma, koperasi untuk mendapatkan NIK harus melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun) secara berturut-turut. Laporan diterima dari gerakan koperasi baru 335 koperasi yang melaksanakan RAT dari 1.090 koperasi yang ada. Apalagi, ada koperasimati suri sehingga tidak bisa diharapkan untuk beroperasi kembali.  “Koperasi yang boleh mendapat NIK harus melaksanakan RAT berturut-turut tiga kali. Karena ini menjadi syarat mutlak bagi koperasi harus bisa mendapatkan NIK, bukan hanya sekadar mendirikan koperasi,’’ ujar Erwin Suryadarma.

Dia berharap, gerakan kperasi yang ada di Kota Denpasar harus mengikuti rambu-rambu yang ada. Apalagi ke depan persaingan semakin ketat dan aturan juga ketat, sehingga koperasi yang ada harus betul-betul berkualitas. ”Kita sekarang bukan ingin banyak koperasi, tetapi bagaimana koperasi itu berkualitas. Tidak usah banyak mendirikan koperasi, tapi banyak masyarakat berkoperasi,’’ ucap Erwin Suryadarma seraya menambahkan, tugas gerakan koperasi merekrut sebanyak-banyak masyarakat yang belum masuk menjadi anggota koperasi.

Dia bagian lain, Erwin Suryadarma meminta gerakan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam harus mencari izin usaha simpan panjam. Dijelaskan, koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam harus mengurus izin usahanya sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi (Kemnkop) Nomor 15 tahun 2013 tentang simpan pinjam.

”Setiap koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam wajib mencari izin usaha simpan pinjam. Kalau izin di tingkat kota/kabupaten dikeluarkan Walikota dan Bupati. Sedangkan di tingkat Propinsi dikeluarkan Gubernur,’’ jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, izin usaha simpan pinjam di Kota Denpasar bisa didelegasikan kepada Kadis Koperasi UKM untuk menandatangani surat tersebut. Karena banyak dari gerakan koperasi yang ada di wilayah Kota Denpasar belum mengurus kelengkapa izin usaha simpan pinjam. ”Kami mengimbau gerakan koperasi segera mengurus izin usaha simpan pinjam. Karena izin ini sangat penting untuk legal formal operasional khususnya usaha simpan pinjam,’’ papar mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.

Dia menerangkan, sampai saat ini koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sekitar 700 lebih. Namun yang baru mengurus izin sekitar 100 koperasi. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan gerakan koperasi untuk mensosialisasikan kepada anggotanya yang menjalankan usaha simpan pinjam segera mengurus izin usaha simpan pinjam itu. ”Izin ini sangat penting bagi koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Karena usaha simpan pinjam dibina oleh Dinas Koperasi UKM. Kalau usaha ini tidak ada yang mengatur bisa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan masuk,’’ terangnya. paparnya.

Erwin Suryadarma menambahkan, izin usaha simpan pinjam yang dikelola koperasi dikeluarkan Kementrian Koperasi agar pengaturannya jelas. Usaha simpan pinjam yang ada di gerakan koperasi dibina oleh koperasi itu sendiri. ”Kami harapkan teman-teman yang ada digerakan koperasi segera mengurus izin tersebut untuk legalitas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Jangan izin tersebut dianggap tidak ada guanya,’’ harapnya.