Sosialisasi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terus dilakukan pemerintah pusat. Melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM RI memberikan biaya gratis dan kemudahan lainnya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) seluruh Indonesia, termasuk Bali. Maka itu, pemerintah Kota Denpasar melalui Walikota Denpasar, IB Rai D Mantra menginstruksikan langsung kepada Dinas Koperasi dan UKM Denpasar agar segera mempasilitasi UMKM-IKM se Denpasar untuk proses HKI.
Walikota Denpasar, Rai Mantra belum lama ini saat acara Gerakan Kewirausahaan Nasional yang dibuka Mentri Koperasi dan UKM RI, AAN Puspayoga di Kampus Undiknas langsung memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena agar segera mempasilitasi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hak cipta. Hasil karya masyarakat sangat perlu perlindungan, karena beakangan ini kerapkali hasil karya orang lain di patenkan oleh orang lain juga. Sehingga keuntungan bagi yang memiliki HKI, sedangkan kerugian bagi yang menciptakan hasil karya yang dicarikan HKI oleh orang lain. ''Kami sedih jika hasil seseorang di patenkan oleh orang lain. Suatu ketika, jika sang penciptanya kedapatan membuat dan memasarkan produknya sendiri dapat dilaporkan dan kena sanksi hukum. Maka itu, kami sangat berharap kepada seluruh masyarakat yang memiliki hasil ciptaan agar memproses HKI. Pemerintah memberikan kemudahan dan biayanya gratis,'' katanya.
Sementara itu, Kadiskopukm Denpasar, Erwin Suryadarma menjelaskan semenjak adanya sosialisasi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Walikota dan sudah segera turun kelapangan untuk sisialisasi. Ternyata respon masyarakat khususnya yang memiliki ciptaan sangat positif. Bahkan sudah beberapa diantaranya sedang proses persiapan persyaratan. ''Kami akan terus mensosialisasikan program pro rakyat ini langsung dan tidak langsung. Setiap ada pertemuakn UKM kami akan selalu informasikanpentingnya HKI, sehingga para perajin dan desainer mau mencari HKI untuk perlindungan produk hasil ciptaannya,'' jelasnya sambil menyebutkan sosialisasi door to door memang baru dilaksanakan kepada UMKM yang memproduksi produk unggulan dengan sasaran pasar ekspor. Pasalnya, produk hasil karyanya dipasarkan keseluruh dunia. Sehingga resiko terjadinya klaim akibat produk yang dijual tersebut sudah ada yang mempatenkan.
Erwin menambahkan, di luar negeri sudah terbiasa setiap produk yang diciptakan langsung proses HKI. Karena masyarakat yang biasa menciptakan barang sudah sadar dan sangat disiplin dan memahami serta melindungi hasil ciptaannya. Disamping itu, dengan oerlindungan HKI akan memberikan keuntungan, karena kebutuhan pasar hanya dapat dipesan hanya pada pemilik HKI. Dan jika ada yang menjimpak dapat melakukan tuntutan secara hukum.
''Kesempatan ini agar digunakan sebaik-baiknya oleh pelaku UMKM. Karena kesempat yang sangat baik karena cepat dan tanpa bayar.
Yang penting syaratnya lengkap. Diantaranya ada surat pernyataan, NPWP, gambar produk, narasi dari ide disaign ditulis atau dijelaskan gambar atau disaign tersebut.
Pemohon mengisi formulir surat pernyataan dengan menerangkan bahwa karya ciptanya berupa apa, judulnya apa, pernyataan tidak meniru karya cipta atau karya intelektual milik pihak lain dan hasil karya tersebut tidak pernah dan tidak sedang dalam sengketa pidana dan atau perdata di peradilan. Dan apa bila dilanggar maka bersedia secara sukarela ditarik kembali atau karya cipta yang telah didaftar Direktorat Jendral HKI Kementrian Hukum dan HAM RI dihapuskan sesuai dengan ketentuan perundang-ungdangan yang berlaku. Bermeterai 6000,'' paparnya sambil menyebutkan pihaknya siap mendorong atau siap memfasilitasi ke pada UMKM yang ingin mendapat HKI, agar hasil ciptaannya tidak ditiru orang lain
30 Januari 2026
01 Maret 2026