Menu

Kadis Koperasi Dan UKM minta Bank agar mensyaratkan IUKM untuk Mendapat KUR

  • Senin, 25 Januari 2016
  • 1860x Dilihat

Denpasar- Minat pelaku usaha kecil menengah (UKM) mengurus izin usaha kecil mikro (IUKM) di Kota Denpasar sangat rendah. Karena izin tersebut tidak pernah dilihat manfaatnya sehingga mereka ogah mengurusnya. Padahal pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Senin(25/1) kemarin, minta kepada bank yang menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) agar memprioritaskan usaha kecil menengah yang memiliki izin usaha kecil mikro mendapat kredit. Sebelum usaha tersebut mengantongi izin, dan mengajukan kredit dapat dipertimbangkan oleh bank. “Kami harapkan usaha kecil sebelum mengajukan KUR ke bank terlebih dahulu harus mengurus izin tersebut ke kantor camat. Karena, selama ini bank mengluarkan kredit kepada usaha menengah kecil tanpa dilengkapi persyaratan izin tersebut padahal itu merupakan salah satu syarat ,’’ kata Erwin Suryadarma.

Rendahnya permohonan IUMK ke kantor camat, menurut Erwin Suryadarma, terlihat dari jumlah UKM yang tersebar di empat wilayah kecamatan tercatat 11 ribu lebih. Namun, usaha kecil menengah tersebut baru mengurus izin sebanyak 1.520, yakni Kecamatan Denpasar Utara sebanyak 431. Disusul Denpasar Timur 410, Denpasar Selatan 379, dan Denpasar Barat 310. “Kami mengharapkan izin usaha mikro dikeluarkan oleh camat mempunyai fungsi untuk legal usaha, pembinaan dan memudahkan akses mendapatkan permodalan,’’ ujar Erwin Suryadarma.  

Lebih lanjut Erwin Suryadarma mengemukakan, bunga KUR tahun 2016 turun dari 12 persen menjadi 9 persen. Tapi, pelaku UKM yang mengajukan permohonan KUR masih minim karena banyak belum memiliki izin. Kalau IUMK ini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan KUR, maka pelaku usaha kecil menengah akan berlomba-lomba mengurus izin tersebut. “Kalau bank menyalurkan KUR diharapkan IUMK menjadi salah satu persyaratan. Jika tidak menglengkapi itu, KUR tidak dicairkan,’’ ucap mantan Kadisosnaker Denpasar ini.

Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosilisasi kepada pelaku usaha kecil menengah karena pentingnya IUMK tersebut. Sebab, izin tersebut menjadi akses permodalan yang akan diberikan oleh bank yang menyalurkannya. Jika UKM itu perlu dana untuk mengembangkan tinggal membawa IUMK dan persyaratan lainnya kreditnya bisa dicairkan. “Sejatinya manfaat IUMK sangat penting bagi pelaku usaha kecil menengah ketika membutuhkan bantuan dana guna membangkitkan roda usahanya,’’ paparnya. 

Dia menambahkan, pemerintah pusat tahun 2015 untuk Kota Denpasar mengucurkan KUR sebesar Rp 136,6 miliar, dan baru tersalurkan Rp 45,9 miliar. Tahun 2016 ini penyalurkan KUR akan lebih besar. “Pelaku usaha kecil menengah yang belum mengantongi IUMK hendaknya segera mengurus ke kantor camat. Apalagi tidak dipungut biaya sehingga dapat meringankan bagi UKM yang memiliki modal pas-pasan,’’ harapnya.

Berita Terpopuler