Denpasar - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan diberlakukan kurang dari dua bulan lagi. Dengan MEA nanti dapat dipastikan akan terjadi persaingan. Pasalnya, perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN ini semua sektor dapat masuk bebas. Termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), selain barang akan leluasa dapat beredar di 10 negara anggota ASEAN, termasuk Bali.
Khusus persaingan pada unit usaha koperasi sudah dipersiapkan dengan baik. Terutama pembinaan pemerintah kepada gerakan koperasi terus ditingkatkan. Diantaranya guna mengantisipasi persaingan SDM, pemerintah mempasilitasi memberikan uji kompetensi selain diklat lainnya juga. Hal ini dilakukan, bukan hanya semata-mata menghadapi persaingan MEA, namun mengarah kepada bagaimana mengelola koperasi dengan benar (standar) sehingga koperasi akan cepat berkembang. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., Minggu (8/11) kemarin di Denpasar.
Menurutnya persaingan dalam MEA mesti dihadapi dengan mempersiapkan diri. Karena sudah pasti MEA diberlakukan akhir Desember 2015, maka siap dan tidak siap, mau dan tidak mau tetap akan terjadi pasar bebas. Bagi koperasi, MEA tidak perlu ditakui asal gerakan koperasi meningkatkan jati diri sesuai prinsip-prinsip koperasi.
''Bagaimana koperasi bisa kalah, karena koperasi sudah punya pasar sendiri. Jika dalam mengelola koperasi meningkatkan jati diri koperasi sesuai prinsip koperasi. Minimal bentuk laporan koperasi terbuka, demokratis, pembagian SHU secara adil sesuai pembagian modal. Maka kepercayaan anggota akan semakin tinggi. Artinya, pasar koperasi adalah anggota sudah jelas. Asal pengelola mampu memberikan yang terbaik kepada anggota,'' kata Erwin Suryadarma.
Erwin menegaskan, hal yang paling utama dilakukan dalam persaingan MEA nantinya, koperasi hanya mampu menunjukan kebersamaan, transparansi dan kerja keras. Karana koperasi ada berkat anggota. Wajib hukumnya pada pengelola melakukan trobosan dengan mengutakan kepentingan anggota. Jangan sekali-kali pengelola mengklaim bahwa koperasi yang dikelolanya adalah miliknya. Sehingga koperasi tidak dapat dukungan anggota. ''Nah koperasi yang demikian biasanya akan cepat bermasalah. Apalagi nanti setelah MEA berlaku, maka koperasi yang tidak didukung anggota akan bersang ketat. Jangankan nanti setelah MEA, sebelumnya sampai sekarang saja jika ada koperasi yang merasa dimiliki pengurus atau pengelola sudah dapat persaingan dengan unit usaha sejenis lainnya (usaha lokal). Apalagi nanti setelah MEA, persaingan bukan usaha sejenis lokal saja, melainkan pelaku usaha dari ASEAN,'' tegasnya.
Erwin mengharapkan, khusus koperasi simpan pinjam (KSP) agar menjaga keharmonisan antara pengurus/pengelola KSP dengan anggota. Karena KSP hanya boleh melayani anggota sesuai UU Perkoperasian. Maka itu, jika pengelolaan koperasi dilakukan dengan jati diri koperasi