Memperdalam pemahaman dan pengertian perkoperasian sangat diperlukan bagi semua masyarakat. Terutama anggota koperasi agar memegang komitmen, moral, etika dan budaya sesuai prinsip jati diri koperasi. Memaksimalkan karakteristik jati diri koperasi, tentang peran anggota aktif. Salah satu komponen pokok dalam upaya mempertahankan jati diri koperasi adalah berfungsinya pernanan anggota sebagai pemilik. Sekaligus sebagai pelanggan dan pengguna jasa koperasi. Dimana karakteristik inilah merupakan ciri pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya. Yang dirancang dan diatur dalam Undang - Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Serta memberikan pelayanan bagi anggotanya dan calon anggotanya. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., yang didampingi Ketua Dekopinda Denpasar, I Dewa Bagus Putu Budha, S.E.,M.M., Derektur LDP BaliCertif, Drs. I Gede Suriadnyana, Selasa (7/6) disela-sela kegiatan Diklat Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan Sertifikasi Kompeten Pengelolaan Koperasi. Kegiatan ini diikuti 40 Ketua/Manager Koperasi se Kota Denpasar.
Menurut Erwin Suryadarma prinsip koperasi merupakan komponen jati diri koperasi sebagai perusahan yang berorientasi pada pengguna jasanya yakitu anggota. Dimana koperasi memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Karena fungsinya sebagai badan usaha yang menaungi dan mempersatukan anggotanya. Baik rakyat kecil, kelompok, organisasi, pemerintah dan non pemerintah. Dalam usaha menggerakan ekonomi dan sekaligus merupakan tumpuan dalam meningkatkan kesejahtraan anggotanya. Terlebih lagi dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif merupakan tantangan bagi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berbasis orang. Guna menjalankan usahanya dengan baik dan efesien berstandarkan pada peraturan yang berlaku.
''Pada kesempatan ini saya tegaskan kembali bahwa prinsip-prinsip koperasi sebagaimana tercantum dalam UU dan PP no. 4 tahun 1994 tentang Anggaran Dasar 'operasi dan peraturan lainnya. Dimana keaggotaan kopperasi bersifat sekarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara profesional, demokratis dan kompetensi. Bila hal ini dijalankan dengan konsisten sesuai prinsip- prinsip yang terkandung didalam jati diri koperasi, saya yakin dapat mendorong kinerja koperasi dengan baik. Koperasi akan bertumbuh dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap anggota maupun calon anggota. Guna meningkatkan kesejahtraan anggota,'' katanya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Denpasar, Dewa Bagus Putu Budha mengatakan pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu standarisasi dalam pengelolaan koperasi. Termasuk peningkatan SDM anggota, sehingga dapat menciptakan panatisme anggota. Hal ini penting, apalagi dalam persaingan saat ini. Maka koperasi yang benar adalah dapa dukungan maksimal dari anggota.
Sementara itu, Gede Suriadnyana menegaskan bahwa SDM menjadi penentu perkembangan koperasi. Apalagi di Denpasar pemerintah telah berkomitmen menjadikan Kota Kompeten. Maka itu, kedepan koperasi agar dikelola oleh pemimpin yang memegang uji kompetensi. ''Selama ini di Denpasar ada koperasi 1.090 unit. Jumlah koperasi tersebut dikelola oleh ketua/manager yang memiliki sertifikat uji kompetensi sebanyak 285 orang. Kedepan, dengan komitmen pemerintah Denpasar akan semua pengelola memiliki standar kompeten,'' harapnya sambil menyebutkan di Bali ada koperasi
01 Maret 2026