Menu

Diskop usulkan 50 UKM dapat HAKI 10 yang keluar dari kemenkop RI

  • Selasa, 17 Mei 2016
  • 1182x Dilihat

Denpasar, Diskop Denpasar Usulkan 50 UKM ke Kemenkop Peroleh HAKI namun 10 baru keluar

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Denpasar sudah mengusulkan 50 UKM untuk mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dari Kementrian Koperasi UKM RI.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, senin (16/5) kemarin mengatakan,  dari ribuan UKM yang ada di Kota Denpasar, baru 50 UKM yang disulkan ke Kemenkop untuk mendapatkan hak paten hasil karyanya. Mengingat, banyak hasil karya para perajin maupun pengusaha di Kota Denpasar belum mendaftarkan hasil karyanya, sehingga rentan dijiplak orang lain. 
Erwin Suryadarma menjelaskan, UKM yang disulkan mendapatkan penghargaan HAKI tersebut untuk melindungi hak atas kekayaan intelektualnya. Sehingga tidak ada lagi hasil karya atau ciptaan yang dihasilkan pelaku UKM dan perajin didompleng atau dipalsukan. “Kami 
sudah mengusulkan 50 produk-produk UKM ke Kementrian Koperasi untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual tersebut. Namun, baru delapan UKM yang mendapatkan HAKI, yakni Cendani Bordir, Cempaka Butik, Denara Bali, Sekar jepun, Patra Bali, Bali Bagus, Bali Tangi dan Sedana Silver, Cepaka Butik, Ni Wayan Ria Mariani, dan AA Istri Sagung Mas Arimas dari Bali Samas.“Hak atas kekayaan intelektual untuk memberi perlindungan kepada hasil karya ciptaan dari pelaku UKM termasuk merek. Karena itu, tidak mudah dipalsukan oleh pengusaha lain,’’ ujar Erwin Suryadarma. 
Erwin Suryadarma mengungkapkan, pihaknya sudah menginformasikan kepada masyarakat, khususnya pelaku UKM guna segera mendaftarkan hasil karyanya, seperti desain, merek dan lainnya. Apalagi, sekarang ini hasil karya pelaku UKM mudah dijiplak sehingga perlu dipatenkan. Proses penyerahan ini, terutama merek waktunya delapan bulan. 
Kalau hak cipta memerlukan waktu hanya sebulan. Mengingat hak cipta syaratnya sangat mudah cukup dengan membuat surat pernyataan di atas meterai 6.000. Apa yang mereka ciptakan atau buat memang orisinil dan murni milik UKM itu sendiri. “Apabila desain tersebut ada yang punya siap digugurkan. Kalau dulu takut kena sanksi dan sekarang sanksi tersebut tidak ada,’’ ucapnya.. 
Dia menambahkan, pelaku UKM harus membuat narasi hasil karyanya terbuat dari apa, dan bagaimana proses serta cara membuatnya. Pendaftaraan hasil cipataan UKM tidak begitu ruwet  dibandingkan sebelumnya. Kalau sebelumnya terlalu lama untuk mendapatkan HAKI, bahkan sampai bertahun-tahun dan bayarnya juga cukup mahal. Sekarang tidak bayar alias gratis. “Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku UKM yang memiliki desain-desain segera mendaftarkan lewat Dinas Koperasi dan UKM Denpasar maupun online. Kalau sudah mendapatkan HAKI otomatis hasil karyanya akan mendapat perlindungan dari pemerintah,’’ papar mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.