Denpasar, Meski Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar telah melakukan pembinaan, serta telah mengimbau sepuluh koperasi yang berstatus tidak aktif agar bergabung, namun upaya itu tampaknya masih mentok dan toidak membuahkan hasil. Karenanya kesepuluh koperasi dimaksud terpaksa dibekukan untuk selanjtnya dibubarkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, SE, M. Si., mengakui, pihaknya tetap melakukan melakukan pemantauan dan pembinaan, sekaligus mengevaluasi koperasi-koperasi yang tak aktif. Termasuk berencana memanggil pengurus koperasi guna menanyankan apa kendala yang dihadapi, sehingga tidak aktif. ‘’Salah satu langkah yang akan kami tempuh adalah membekukan kesepuluh koperasi tersebut, dengan mencabut badan hukum koperasi yang bersangkutan,’’ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, Senin (13/4) kemarin.
Meski demikian, Erwin mengaku akan berupaya mencarikan solusinya. Misalnya, koperasi yang tak aktif akan digabung dengan koperasi lain. “Jika upaya ini juga tak berhasil, langkah terakhir maka badan hukum koperasi bersangkutan akan dicabut. Ada 10 koperasi yang dipantau,’’ tegas mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.
Menyinggung indikator koperasi tak aktif, Erwin mengatakan, salah satunya selama tiga tahun berturut-turut tidak mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Padahal RAT ini penting, sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus kepada anggota. Kemudian indikator lainnya, jumlah anggota. ‘’Ada koperasi yang sudah sekian tahun berdiri, jumlah anggota stagnan alias tak pernah bertambah,’’ ujarnya.
Disinggung soal harapan anggota DPRD Kota Denpasar, I Wayan Narsa yang meminta agar Diskop dan UKM terus melakukan pembinaan dan pengawasan, Erwin menyatakan sepakat dengan hal itu. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah melalui penilaian koperasi sehat.
Menurut Erwin, animo masyarakat Kota Denpasar membentuk koperasi cukup tinggi. Kini pihaknya sudah menerima 50 permohonan pendirian koperasi baru. Dia menegaskan tahun ini, Diskop dan UKM tak mengejar kuantitas, melainkan mengedepankan kualitas. Kaena itu, dalam pendirian koperasi akan lebih selektif. Artinya selain persyaratan secara umum, seperti jumlah anggota dan permodalan, juga perlu dilengkapi surat keterangann dari kepala desa/lurah, di mana lokasi koperasi itu didirikan. Melalui pola ini, diharapan kepala desa / lurah mengetahui di daerahnya didirikan sebuah koperasi. Selanjutnya, mereka diharapkan ikut memonitor perkembangan koperasi tersebut. Terutama jika dalam perkembangnnya, koperasi tersebut tidak menjalankan fungsinya sesuai UU No. 25 tahun 1992. ‘’Bila itu terjadi, kepala desa ikut mengawasinya, setidaknya memberikan informasi kepada kami,’’ ujarnya.
Erwin mengakui, salah satu kelemahan koperasi di bidang sumber daya manusia (SDM). Karena itulah tahun 2015 ini, Dinas Koperasi dan UKM fokus pada peningkatan SDM. Baik SDM pengurus maupun pengawas. ‘’Program sertifikasi pengurus akan tetap kali laksanakan, secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang ada. Selain itu, juga peningkatan SDM pengawas. Mengingat di Denpasar kebanyakan pengawas koperasi diambil dari tokoh-tokoh masyarakat, sehingga kemampuan pengawasannya perlu terus ditingkatkan,’’ tandasnya.
Kesepuluh koperasi yang terus dipantau untuk dibekukan itu adalah Koperasi Bintang Balindo (KSU) Jl. Gatot Subroto , Kopkar Pelita Dewata Jl. Mandala Wangi, Kopkar Tragia Jl. Diponegoro. Kopkar Kusuma Sari Jl. Trijata, KSU Sedana Rahayu di Kantor Lurah Renon, Koperasi PT. Italian Gold Art Jl. Danau Poso, KSU Sri Mertha Sedana Jl Trengguli, Koperasi Jasa Angkutan Roda Mas di Terminal Kereneng, KSP Sari Kesuma Dana Jl Nusa Indah, dan Koperasi Makmur Jaya
30 Januari 2026