Menu

Diskop UKM Denpasar Stop Sementara Pendirian Koperasi

  • Kamis, 19 Mei 2016
  • 1143x Dilihat

Setelah mengusulkan 20 koperasi yang sakit dibekukan badan hukumnya (izinnya) ke Kementrian Koperasi dan UKM RI. Kini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Denpasar menyetop sementara pendirian koperasi. Pasalnya, jumlah koperasi yang ada saat ini 1.090 koperasi. Namun baru 30 persen yang melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun) 2015.

Kadis Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Kamis (19/5) kemarin mengatakan, permohon izin koperasi yang akan distop sementara adalah koperasi simpan pijam (KSP) dan Unit simpan pinjam. Sementara koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi jasa masih diberikan izin. Alasan penghentian pemberian izin terhadap koperasi tersebut untuk menghindari persaingan tidak sehat antar koperasi, lembaga keuangan lainnya, seperti bank dan LPD. “Kami menginginkan koperasi yang berdiri dan beroperasi berkualitas, bukan jumlahnya banyak,’’ kata Erwin Suryadarma.

Erwin Suryadarma mengungkapkan,  pihaknya sekarang fokus membina koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Selain itu, mengawasi secara intensif koperasi yang belum menggelar RAT. Apalagi, koperasi yang berdiri di Kota Denpasar jumlahnya seribuan, dan baru 30 persen yang melaksanakan RATuntuk tahun ini. Sisanya 70 persen hingga saat ini belum ada tanda-tanda melangsungkan RAT. Karena itu, sasaran pengawasan dan pembinaan yang dilakukan adalah koperasi yang belum menggelar RAT.

“Kami sudah melayangkan surat ke koperasi-koperasi yang belum melaksanakan RAT dan akan membentuk satgas pengawas yang tugasnya langsung ke koperasi untuk minta keterangan dan untuk mengetahui alasannya dan bila perlu membuat surat penyataan akan melaksanakan RAT tahun depan apabila tidak siap unt direkomendasikan ke pusat unt dibubarkan,’’ ujarnya.

Dia menegaskan, RAT sangat penting bagi koperasi sebagai pertanggung jawaban pengurus kepada anggotanya. Berdasarkan kajian itulah pendirian koperasi dihentikan sementara. “Kami ingin melakukan evaluasi terhadap koperasi di Kota Denpasar agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Karena koperasi sebagai soko guru perekonomian sesuai UUD 1945 Pasal 33,’’ papar mantan Kadisosnaker Kota Denpasar.

Lebih lanjut Erwin Suryadarma mengemukakan, pihaknya akan menertibkan koperasi-koperasi yang belum melaksanakan RAT. Karena banyak koperasi yang sakit perlu mendapat pembinaan agar tidak kolap. Apalagi ada koperasi yang tidak jelas alamat dan kantornya harus dibubarakan agar tidak mengganggu yang lainnya. “Kami berharap koperasi yang belum melaksanakan RAT hendaknya segera melaksanakannya. Jika tidak RAT, koperasi tersebut perlu dipertanyakan,’’ harapnya.