Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Koperasi UKM RI tahun 2015 dan kebijakan tentang perkoperasian bagi gerakan koperasi se-Kota Denpasar di Gedung Segara Madu Koperasi Sidi, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kamis (10/11) kemarin. Kadis Koperasi UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, mengatakan, pihaknya mensosialisasikan 16 Peraturan Menteri Koperasi UKM agar diketahui dan dipahami oleh gerakan koperasi. Ini merupakan program dari Nawa Cita Presiden RI, Joko Widodo ditindaklanjuti dengan perubahan-perubahan khususnya di bidang koperasi. “Kementerian Koperasi membuat program reformasi koperasi ada tiga yakni, rehabilitasi, reoriantasi dan pengembangan,’’ kata Erwin Suryadarma.
Menurut Erwin, dikeluarkannya Permen Koperasi ini ada kebijakan-kebijakan yang harus dipahami oleh gerakan koperasi di Kota Denpasar. Seperti, Permen Koperasi Nomor 10 tentang kelembagaan. Koperasi tersebut harus mendaftarkan diri, dan membentuk koperasi baru harus namanya tiga kata. Selain itu, koperasi harus memiliki izin walaupun sudah berbentuk badan hukum wajib memiliki izin operasional simpan pinjam. Pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi Pusat mulai menata koperasi-koperasi yang ada agar ke depan lebih baik. “Koperasi yang baik akan kita dorong. Koperasi yang tidak jelas dan kurang sehat segara kita non aktifkan sehingga berapa jumlah koperasi yang sehat akan bina agar lebuih baik,’’ ujar Erwin. Lebih lanjut Erwin mengemukakan, sosialisasi dilakukan lewat Kemetrian Koperasi RI dan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra karena sumbangsih koperasi terhadap pembangunan perekonomian di Kota Denpasar khsusnya sangat luar biasa. Terutama perekrutan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Selain itu, membantu pemerintah di bidang kesehatan karena koperasi banyak melakukan kegiatan kesehatan, seperti memberi bantuan pengobatan gratis dan beasiswa kepada anggotanya. “Kami inginkan koperasi yang ada berkembang. Di satu sisi, koperasi menghadapi kompetisi. Sebab, koperasi memberikan pelayanan dan jasa yang baik kepada anggotanya,’’ terang mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.
Erwin meminta koperasi harus ingat dengan jati diri koperasi dari oleh dan untuk anggota. Koperasi harus menjadi pondasi dalam melaksanakan usaha dan menggerakan koperasi. Kalau koperasi lupa dengan jati dirinya akan hancur, dan tidak bermakna. Tujuan mendirikan koperasi adalah mensejahterakan anggota bukan mensejahterakan pengurus, tapi mensejahterakan semuanya. “Koperasi ke depan agar lebih baik dengan dikeluarkannya regulasi Peraturan Menteri UKM sehingga koperasi mampu di pasar MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan WTO,’’ ucapnya.
Sementara ketua panitia yang juga Kabid Bina Lembaga Dinas Koperasi UKM Kota Denpasar, I Gusti Ayu Parwati, mengatakan, sosialisasi Permenkop UKM ini berlangsung sampai Jumat (11/11) hari ini diikuti 250 peserta dari pengurus, manajer dan pengelola koperasi se-Kota Denpasar.
Menurut Parwati, sosialiasi dan kebijakan ini guna peningkatan kelembagaan koperasi serta pemahaman terhadap produk hukum koperasi bagi gerakan koperasi yang ada di Kota Denpasar. Pengelola dan pengurus koperasi, kata dia, harus mampu mengelola koperasi secara professional sesuai prinsip-prinsip jati diri koperasi, yakni demokratis, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai UU Nomor 25 tahun 1992. Narasumber dari dekopinwil Bali dan kabid BLK Gede Indra dari Dinas Koperasi dan UMKM Bali
30 Januari 2026