Menu

Diskop UKM Denpasar akan Bubarkan Sepuluh Koperasi

  • Minggu, 15 Maret 2015
  • 2508x Dilihat

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) akan membekukan sekaligus membubarkan sepuluh koperasi, dari 86 koperasi yang sakit dalam menjalankan roda usaha maupun tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT).

Kadis Koperasi dan UKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, SE., M.Si., didampingi Kasi Pengawasan A.A Anom Surya Kencana, Minggu (15/3) kemarin, menyatakan, pembubaran 10 koperasi yang sudah tidak aktif tersebut sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, pasal 46. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan hasil RAT dan keputusan pemerintah apbila koperasi tersebut tidak menuhi undang-undang. Sebab, koperasi tersebut tidak ada kepengurusannya, tidak pernah melakukan RAT, serta tidak ada laporan. "Sepuluh koperasi yang sudah tidak aktif itu menjadi target kami untuk dibubarkan tahun 2015 ini,'' kata Erwin Suryadarma.

Menurut Erwin Suryadarma, dari hasil monitoring dan eveluasi (monev) di lapangan, tercatat 103 koperasi, dan dapat diklirkan sebanyak 17 koperasi. Sementara sisanya 86 koperasi dalam keadaan sakit. Dari jumlah koperasi tersebut tidak bisa dipulihkan atau dibina maka akan ada yang dibubarkan lagi.  "Dari target tersebut sepuluh koperasi menjadi prioritas utama dibubarkan April 2015 mendatang. Karena sudah mati suri dan tidak jelas keberadaan alamatnya,'' ujar Erwin Suryadarma.

Proses pembubaran sepuluh koperasi tersebut, lanjut Erwin Suryadarma, harus melalui mekanisme sehingga tidak menyalahi aturan. Apalagi koperasi yang sudah kolap ini tidak berdampak pada koperasi yang sudah bagus. Selain itu, koperasi yang sedikit miring akan terus dibina dan didorong untuk maju. Bukan berarti membiarkan ke-86 koperasi,namun terus dibina agar bisa aktif kembali dan sehat dalam menjalankan roda usahannya. "Kami terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang sakit, sehingga sehat kembali,'' ucap mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.

Sebelum pembubaran 86 keoperasi gelombang kedua, kata dia, terlebih daulu akan dipanggil pengurusnya dan memberi pemahaman yang sudah masuk kategori sakit itu. Setelah dipanggil akan diberi penjelaskan apa maunya. Apakah mau ditutup atau berlanjut menjalankan roda usahannya. "Sesuai undang-undang apabila beberapa kali diundang rapat tidak hadir akan diberikan surat teguran satu sampai tiga. Dilanjutkan pengumuman di kantor desa maupun lurah di mana koperasi tersebut berada,'' terangnya.

Dia menambahkan, pendirian koperasi ke depan diperkekat sehingga yang dicari betul-betul kualitas bukan kuantitas. Apalagi sekarang mendirikan koperasi badan hukumnya gratis. Di samping itu, pendirian koperasi tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat, tapi harus mengutakan kualitas. "Pendirian koperasi baru Harus membuat surat pernyataan. Bila dua kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT, badan hukumnya siap dicabut. Harus mendapat rokomendasi dari Kopindan, kades/lurah,''  paparnya.

Di bagian lain Erwin Suryadarma mengungkapkan, sesuai surat edaran Menteri Koperasi dan UKM yang baru dengan Permenkop dan UKM Nomor 1 tahun 2012 bahwa seluruh koperasi di Indonesia kembali menggunakan logo lama pohon beringin sesuai hasil Kongres I di Tasikmalaya tahun 1947. Karena logo koperasi yang baru tidak relevan lagi.  "Kami minta seluruh gerakan koperasi yang ada di Kota Denpasar khususnya untuk kembali menggunakan logo koperasi yang lama,'' harapnya.