Menu

Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar Umumkan 10 Koperasi yang akan dibubarkan

  • Rabu, 20 Mei 2015
  • 2800x Dilihat

Denpasar-Setelah melakukan evaluasi secara mendalam akhirnya Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar mengancam akan menutup atau membubarkan  10 Koperasi. Sebelum   dibubarkan 10 koperasi ini sudah diberikan pembinaan secara intensif. Ancaman Pembubaran 10 Koperasi ini dilakukan  Rabu (20/5) oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar di pimpin secara langsung Kadis Koperasi dan UKM Kota Denpasar  Made Erwin Suryadarma Sena yang ditandai dengan memasang papan pengumuman pembubaran ke 10 koperasi yang tidak aktif. 

Lebih lanjut Erwin mengatakan,  evaluasi data yang dilakukan  dari 1.056 koperasi yang ada di Kota Denpasar, sebanyak 103 Koperasi terdata tidak aktif lagi. Setelah melakukan pembinaan lewat monitoring dan evaluasi  hanya 17 Koperasi yang  ingin  bangkit kembali. Sehingga masih tercatat 86 koperasi yang tidak aktif lagi. Dari 86 koperasi pihaknya terus melakukan evaluasi  dan monitoring tercatat 10 koperasi yang memang tidak bisa dibina lagi, untuk itu pihaknya melakukan pembubaran.

Kata Erwin sesuai pasal 46 Undang Undang 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Koperasi itu bisa dibubarkan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota Koperasi. Kemudian dalam Pasal 47 mengatakan pembubaran koperasi karena Pemerintah melihat koperasi itu tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Tidak hanya itu Pemerintah juga melihat bahwa koperasi  itu tidak bisa diharapkan untuk bangkit kembali. Sesuai dengan perundang-undangan No 25 tahun 1992 .  10 Koperasi yang dibubarkan diantaranya adalah, Koperasi Bintang Balindo di Jl Gatot Subroto, Kopkar Pelita Dewata di Jl  Mandala Wangi, Kopkar Tragia Sejahtera Jl Diponogoro, Kopkar Kusuma Sari Jl Trijata, KSU Sedana Rahayu di Kantor Lurah  Renon, Koperasi PT Italia Gold Jl D. Poso, KSU Sari Mertha Sedana di Jl Trengguli No 158, Koperasi Jasa Angkutan Roda Mas di Terminal Kreneng, KSP Sari Kusuma Dana Jl SMA 3 No 5, dan Koperasi Makmur Jaya Jl Gn Merbuk No. 4.

Meskipun 10 koperasi itu dipastikan akan dibubarkan, namun sesuai perundang-undangan  masih diberikan waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pengumuman  dapat mengajukan keberatan atas pembubaran tersebut secara tertulis melalui surat tercatat kepada Dinas Koperasi dan UKM. “Jika setelah pengumuman itu dipasang, jika ada koperasi menginginkan untuk aktif lagi, sesuai dengan pertimbangan akan diberikan kesempatan. Namun jika selama dua bulan itu tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Koperasi maka kami akan membubarkan dan mencabut badan hukumnya,” ungkap Erwin.

Erwin berharap setelah pengumuman ini semua koperasi bisa bangkit lagi. Karena koperasi berpotensi untuk membangkitkan perekonomian mikro kecil.

Sementara itu Pengurus Koperasi Kopkar Kusuma Sari, Komang Teguh Putra Sari mengatakan, Koperasi ini memang telah lama bubar. Menurutnya dulu perusahaan ini bergerak dibidang kontraktor jaringan Telkom dan karyawannya membentuk koperasi. Setelah perusahaan kontraktor bubar koperasi ikut bubar, karena tidak ada karyawan. Sehingga keanggotaan  koperasi ini tidak berjalan lancar maka dari itu koperasi ini dibubarkan. Meskipun koperasi ini telah bubar tapi semua administrasi telah diselesaikan sehingga tidak ada masalah.

Berita Terpopuler