Denpasar- Dewan Koperasi Indonsia Daerah (Dekpinda) Kota Denpasar terus meningkatkan pendidikan dan latihan (diklat) serta kompetensi pengawas koperasi yang ada di Kota Denpasar guna dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dekopinda Kota Denpasar, Dewa Putu Bagus Budha, Rabu (3/11) kemarin. Menurutnya, Dekopinda mencetak tenaga pengawas yang handal untuk dapat mengawasi kinerja koperasi masing-masing sehingga dapat beroperasi dengan baik dan benar. Apalagi, banyak koperasi beroperasi tidak sesuai harapan karena pengawas yang ada sangat lemah.
Lebih lanjut Dewa Budha mengemukakan, pihaknya gencar melaksanakan diklat dan kompetensi supaya pengawas memiliki pengetahuan dan melakukan pengawasan apa yang harus dilakukan terhadap koperasinya masing-masing. Baik berkaitan pengawasan terhadap organisasi manajemen terutama berkatan dengan usaha. Usaha tersebut ada berkaitan dengan transaksi keuangan sehingga prosesnya seperti apa, dan bagaimana melakukan pengawasan sekaligus bagaimana membuat pelaporan. “Pengawasa koperasi bertanggungjawab kepada rapat anggota sehingga akan diketahui koperasi tersebut beroperasi dengan baik atau kurang bagus,’’ kata Dewa Budha.
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan berkaitan dengan usaha dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus koperasi itu sendiri. Kebijakan yang dilakukan apakah ada penyimpangan atau tidak. Pengawas akan mengambil apa menjadi keputusan dalam rapat terkait rencana program kerja. “Kalau ada penyimpangan akan disampaikan lewat catatan. Jika tidak ada penyimpangan maka pengawasan akan menyempaikannya kepada anggota koperasi,’’ ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, mengatakan, diklat yang digelar Dekopinda bekerjasama dengan Dinas Koperasi UKM untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) koperasi khususnya jajaran pengawas. Karena pembekalan tentang ilmu perkoperasian kepada pengawas sangat penting dilakukan. Karena itu, pengawas setelah mendapat ilmu akan dapat menjalankan tugas sesuai fusnginya. “Pengawas harus mempunyai pengetahuan ilmu bagaimana mengawasi koperasi tersebut agar berjalan sesuai harapan,’’ kata Erwin Suryadarma.
Erwin Suryadarma menjelaskan, pengawas adalah bagian internal dari koperasi tersebut, dan pengawas harus juga memiliki kompetensi pengelolaan maupun keuangan koperasi. Karena selamaini banyak yang ditunjuk tidak memiliki kemampuan tentang koperasi. Namun, ada pengawas ditunjuk karena ketokohannya, padahal tidak memiliki kemampuan untuk mengawasi koperasi. “Pengawas yang ditunjuk oleh koperasi harus memiliki ilmu perkoperasian sehingga tugas dan fungsi mereka tahu,’’ ucap Erwin Suryadarma.
Dia menambahkan, adanya pengawas yang sudah memilik ilmu lebih akan dapat mencegah koperasi menyimpang, tidak menjalankan tugas dan sesuai amanat undang-undang. Peran dan tugas pengawas mengawasi jalannya roda koperasi. Pengawas jangan tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan dapat melemahkan koperasi tersebut. “Pendidikan dan latihan pengawas ini akan terus kita lakukan dari pemerintah. Kami harapkan lebih banyak dilakukan oleh gerakan koperasi yang sudah memiliki sumber dana,’’ papar mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.
Dia menegaskan, maju mudurnya koperasi tergantung dari peran pengawas, pengurus maupun anggota koperasi. Kalau pengawas dapat menjalankan tugas dengan baik otomatis roda koperasi akan berjalan dengan baik juga. “Kami harapkan pengawas harus meningkatkan kualitas pengetahuan untuk koperasi,’’ tandasnya