Semenjak bulan Fedruari 2015 lalu Kementrian Koperasi dan UKM RI menlounching program Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sampai hari ini di Denpasar baru terbit 1.341 IUMK dimana yang tertinggi Denpasar Timur 359 disusul Denut 358 .Densel 356 dan Denbar 266 .Jumlah ini diperkirakan 11 persen dari jumlah UMKM yang ada di Kota Denpasar, yakni 11.575. Rendahnya minat pelaku usaha mikro kecil (UMK) mencari IUMK gratis dan prosesnya sampai di Kantor Camat karena masih kurang sosialisasi. Disamping memang masih banyak UMK yang enggan mengurus IUMK. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma didampingi Kabid Bina UKM, Ir. Ngakan Putu Widnyana, M.M., Senin (11/1) kemarin di Denpasar.
Menurut Erwin Suryadarma pelaku UMK masih kurang memahami manfaat dari IUMK. Sehingga masih kebanyakan enggan mengurusnya. Padahal persyaratan sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan mudahnya proses IUMK, pemerintah akan cepat mendapat data yang valid. Sehingga memudahkan merancang dan melaksanakan pembinaan. ''Karena masih kurang sosialisasi maka kebanyakan pelaku UMK belum mengetahui manfaat memiliki IUMK. Disamping itu, sudah banyak pelaku UMK yang sudah memiliki ijin seperti SIUP dan IUI. Sehingga menunggu sampai ijinnya berakhir. Kemudian ijinnya diperpanjang dengan IUMK,'' kata Erwin sambil mengakui IUMK bukan sebagai pengganti SIUP dan IUI dan TDP. Namun di Kota Denpasar sudah sepakat semua instansi menyamakan persepsi aturan IUMK dapat disamakan dengan SIUP/IUI/TDP. Artinya, bagi UMK yang memegang IUMK sudah masuk memiliki SIUP/IUI. Namun jika dibutuhkan dalam persyaratan di luar Denpasar, diantaranya keperluan ekspor dan keperluan persyaratan kegiatan di luar Denpasar dipersilahkan mencari SIUP/IUI di Kantor Camat tanpa biaya
''Kami di Denpasar jumlah UMK sekitar 10 ribuan dan sudah mengantongi IUMK sebanyak 1341. Masih kecilnya minat pelaku UMK disebabkan kurang sosialisasi dan kesadaran UMK rendah. Pemahaman manfaat IUMK juga masih sangat rendah dimana sebenarnya dengan IUMK pelaku UMK dapat manfaat dan mudah mendapatkan permodalan (melalui KUR tanpa agunan), yang sudah memegang IUMK akan mendapatkan pembinaan dan usahanya legal,'' jelas Widnyana sambil berharap bagi UMK yang belum memiliki ijin agar segera datang ke Kantor Camat dengan membawa copy KTP, KK, SKTU dan persyatan ringan lainnya. Hanya dalam satu hari sudah langsung jadi. Jika ingin modal kerja, pemegang IUMK agar membawa ke Bank. Diantaranya BRI, BNI dan Mandiri dan selanjutnya bank akan mensurvei usaha UMK, kemudian akan memberikan dana penambahan modal tanpa agunan dengan plafon maksimal Rp 25 juta.
30 Januari 2026