Menu

Akta Pendirian Koperasi Jadi kewenangan Pusat

  • Senin, 20 Juni 2016
  • 1976x Dilihat

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Denpasar tidak lagi bisa mengeluarkan izin, melainkan akta pendirian koperasi menjadi kewenangan Kementrian Koperasi UKM Pusat.
Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., Minggu (19/6) kemarin, mengatakan, dikelurakannya Peraturan Mentri Koperasi UKM Nomor 10  tahun 2015 dan dipertegas dengan surat  edaran dari Deputi Bidang Kelembagaan yang mengatur tentang kelembagaan koperasi di Indonesia. Mulai tanggal 8 April 2016 akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembuaran koperasi yang kolap ditarik ke pusat. Sehingga daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan akta pendirian koperasi.
Menurut Erwin Suryadarma, Walikota Denpasar sebelumnya diberi kewenangan mengesahkan pendirian dan pembuaran koperasi. Namun, kewenangan tersebut sekarang dicabut  sehingga walikota/bupati serta gubernur tidak bisa lagi mengeluarkan akta pendirian koperasi. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut dari Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM maka keweangan semua diambil pusat. "Kalau masyarakat ingin mendirikan koperasi izinnya sekarang dikeluarkan pusat. Namun, psosesnya tetap melalui kita,'' kata Erwin Suryadarma.  
Lebih lanjut Erwin Suryadarma mengemukakan, permohonan izin pendirian koperasi sekarang ini melalui on-line. Karena itu, pengajuan izin ke pusat dilakukan oleh notaris yang membuat akta pendirian koperasi, dan mengirim data koperasi ke pusat. Di samping itu, notaris yang menangani koperasi harus ada kerjasama dengan ikatan notaris di pusat. Notaris yang sudah ada kerjasama ditunjuk membuat proses pendirian koperasi. ''Sejak dikeluarkannya surat edaran itu, kepala daerah seperti walikota/bupati dan gubernur tidak berhak lagi mengeluarkan akta pendirian koperasi maupun pembubaran koperasi,'' tegas mantan Kadisnaker Kota Denpasar ini.     
Disinggung pembubaran koperasi yang sudah mati suri alias tidak melakukan aktivitas, Erwin Suryadarma menyatakan, pihaknya sudah mendata ada 81 koperasi dari 1.090 koperasi yang ada di Kota Denpasar tidak jelas alamat dan kepengurusannya. Bahkan ada 81 koperasi sudah direkomendasikan ke pusat untuk dibubarkan.  "Setiap tahun kami merekomendasikan 20 koperasi untuk dibekukan izinnya.  Karena pembuaran koperasi tersebut tetap minta petunjuk pusat.  Kami sudah pastikan ke 81 koperasi tersebut pasti akan dibubarkan mengingat pengurus dan alamatnya itu tidak ada,'' jelasnya.
Erwin Suryadarma menambahkan,  hasil monitoring yang dilakukan petugas Diskop UKM maupun bidang pengawasan ditemukan nama-nama koperasi itu sudah tidak ada. Baik nama koperasi maupun alamat kantornya tidak jelas. Entah kemana pengurusnya dan alamatnya dicari juga tidak ketemu. "Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada koperasi itu. Namun,  tidak ada pengurus muncul ke kantor. Sehingga semua koperasi itu dianggap sudah tidak ada lagi,'' paparnya