Menu

Agunan Jangan Dipakai Momok Akses Permodalan

  • Jumat, 04 Desember 2015
  • 1728x Dilihat

Akses permodalan bagi koperasi sangat penting. Kendala utama mendapatkan pendampingan permodalan dari bank pendonor atau lembaga lainnya adalah agunan. Umumnya koperasi terkendala agunan, jika berkeinginan mendapatkan sintikan modal sesuai kebutuhan. Padahal, agunan tidak sulit karena saat ini ada banyak lembaga penjamin. Diantaranya, Jamkrida, Jamkrindo, Jasindo dan lainnya. Hal ini ditegaskan pembicara dari Kantor Wilayah BRI Denpasar, Elison F Sianturi dalam Fokus Group Diskusi (FGD) yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, Kamis (3/12) kemarin. FGD dibuka Kadis Koperasi dan UKM Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., yang diikuti 20 gerakan koperasi se Denpasar. 

Menurut, Elison dari sosialisasi pembiayaan khusus BRI selalu ditemukan masalah agunan. Padahal pihak bank menilai agunan yang sebenarnya adalah produktifitas usaha. Sedangkan agunan berupa barang/benda (sertifikat, BPKB dan lainnya) menjadi jaminan turutan. Karena tujuan bank memberikan pendampingan permodalan kepada koperasi dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar usahanya berjalan dengan baik. Usaha berjalan karena kerjasama dengan nasabah dan anggota koperasi. Dengan lancarnya usaha maka pendapatan mitra menjadi meningkat. Maka itu, lanjut Elison produktivitas usaha yang paling penting. Agunan berupa sertifikat atau BPKB juga penting, mengantisipasi jika peminjam permodalan bermasalah. 
''Kami punya program/skim untuk koperasi dan UMKM. Karena BRI merupakan banknya koperasi dan UMKM. Seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR), KKPE, Pinjaman Kemitraan dan lainnya. Bunganya cukup rendah, seperti KUR saat ini 12 persen pertahun, dan ada rencana tahun depan akan diturunkan menjadi 9 persen pertahun. Juga program KKPE, bunganya hanya 6 persen pertahun dan sama dengan program Pinjaman Kemitraan. Sedangkan plafon untuk KUR mulai Rp 25 juta sampai Rp 250 juta. Hanya saja ada batasannya yang wajib agunan,'' jelasnya. 
Sementara itu, salah seorang peserta FGD, Made Manggis menanyakan jika BRI bermitra kepada koperasi, apa boleh memberikan bunga pinjaman kepada anggota melebihi aturan bank pendonor? Untuk itu, Elison memberikan keterangan bahwa BRI hanya membuat perjanjian antara BRI dengan pemohon. Sedangkan untuk aturan bunga selanjutnya merupakan hak koperasi. Asal tidak terlalu tinggi antara bunga yang diberikan BRI dengan bunga keluaran dari koperasi ke anggota. Sehingga koperasi tidak semata-mata mencari untung dari anggotanya sendiri. Tapi semua itu sudah menjadi kesepakatan anggota. 
Terkait dengan kegiatan FGD, Kadis Koperasi dan UKM Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., merupakan lanjutan dari kegiatan sama sebelumnya. Karena kendala utama para koperasi adalam permodalan, maka dalam FGD kali ini mengundang pembicara dari BRI. Pasalnya program BRI banyak diminati gerakan koperasi. ''Kami dapat informasi dari BRI bahwa kerjasamanya lebih baik dilaksanakan tahun depan. Tahun 2016 hanya lagi beberapa hari saja, sehingga program nyambung dalam satu tahun bahkan lebih. Maka itu, kami mengundang 20 gerakan koperasi agar melakukan interaksi langsung pada bank pendonor permodalan,'' tegasnya kembali berharap besar adanya solusi bahwa agunan sudah tidak penting sekali. Karena bank yang memberikan permodalan jauh lebih memilih pada koperasi yang memiliki usaha produktif.