PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

RAI MANTRA SERAHKAN ENAM BADAN HUKUM KOPERASI

RAI MANTRA SERAHKAN ENAM BADAN HUKUM KOPERASI
Denpasar, Keberadaan berbagai usaha kecil mikro dan menengah termasuk koperasi benar-benar mendapatkan perhatian serius Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dibuktikan dengan pesatnya pertumbuhan koperasi di Denpasar. Bahkan untuk mendukung pertumbuhan koperasi Walikota Denpasar I B Rai Dharmawijaya Mantra kembali menyerahkan enam Badan Hukum Koperasi Jumat (30/10) di Pantai Segara Sanur Kecamatan Denpasar Selatan. Sebelum menyerahkan Badan Hukum Koperasi Rai Mantra yang didampingi Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara dan seluruh Kepala SKPD melakukan kegiatan kerja bakti dikawasan Matahari Terbit dan sekitarnya, kemudian dengan bersepeda Rai Mantra bersama rombongan menuju Pantai Segara menyerahkan Badan Hukum Koperasi. Plt Kadis Koperasi dan UKM Kota Denpasar I Made Susanta dalam laporannya mengatakan, Koperasi itu merupakan Badan Hukum yang memiliki fungsi sosial yang bersifat ekonomi kerakyatan yang mampu menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat khususnya anggota koperasi. Namun untuk mendirikan suatu koperasi dibutuhkan lima tahapan proses yaitu : tahap pertama persiapan pembentukan koperasi dengan diawali penyuluhan, tahap kedua rapat pembentukan koperasi dengan pembahasan tentang anggota, usaha, permodalan, serta kepengurusan dan pengawas anggaran dasarnya. Pada tahap ketiga pengajuan badan hukum koperasi, tahap keempat peninjauan Tim Verifikasi dan kelima kelengkapan sarana dan prasarana koperasi. Bila kelima tahap ini telah terpenuhi menurut UU RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian maka suatu koperasi layak untuk beroperasi. Lebih lanjut Susanta menambahkan, dengan diserahkannya enam Badan Hukum Koperasi oleh Walikota maka saat ini jumlah koperasi di Denpasar menjadi 770 buah koperasi dengan anggota kurang lebih 114 ribu anggota. Ketua Koperasi Bhuana Segara Mangku Made Darpa, sebagai salah satu koperasi yang menerima Badan Hukum mengatakan sebelum memiliki badan hukum koperasi Bhuana Segara merupakan kelompok jasa tranfortasi laut. Mengingat pesatnya perkembangan kelompok akhirnya para anggota kelompok berkeinginan membentuk sebuah koperasi. “Kami sangat bersyukur pada hari ini Bapak Walikota berkenan menyerahkan Badan Hukum Koperasi,” ujar Darpa. Sampai saat ini anggota koperasi Bhuwana Segara memiliki sebanyak 66 anggota dengan asset yang dimiliki 3 speed boat, dan 3 buah sloth boton boat, serta perahu-perahu kecil. Menurut Darpa sewa boat per hari Rp. 1,5 juta sampai Nusa Lembongan. Dan perahu-perahu kecil Rp. 200 ribu untuk dua orang. “Memang saat ini kita baru bergerak, namun kami yakin kedepannya koperasi ini akan berkembang baik,”ujarnya.
Share