Menu

PEMKOT CAIRKAN KTA TAHAP DUA

  • Senin, 08 Oktober 2007
  • 679x Dilihat
PEMKOT CAIRKAN KTA TAHAP DUA
Denpasar,Pemkot Denpasar makin memantapkan komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ekonomi kerakyatan. Salah satunya dengan meningkatkan jaminan Kredit Tanpa Agunan (KTA) tahap kedua senilai Rp. 1,6 milyard setelah tahap pertama kelar senilai Rp. 1 M. “KTA tahap dua segera cair, mengingat sasaranya jelas dan tepat yaitu para pengusaha kecil yang sangat membutuhkan suntikan modal tanpa prosedur berbelit-belit” jelas Walikota Denpasar Drs. Puspayoga kepada wartawan di Pressroom Kantor Walikota, Senin (8/10). Ditambahkannya bahwa penambahan dana KTA mengingat tingginya respon masyarakat dan lancarnya pengembalian kredit sehingga sampai saat ini tidak ada kreditor yang macet. Puspayoga menyatakan bahwa KTA dalam program Sarana Penjaminan Kredit Daerah (SPKD) ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang perekonomian. “Mekanisme KTA mengefisienkan birokrasi peminjaman modal di Bank,” jelasnya. Meski prosedur mudah dan cepat, Walikota Puspayoga berharap pemberian kredit tetap memperhatikan asas kepatutan. Pihaknya berharap agar pengusaha kecil yang memperoleh pinjaman dapat melaksanakan kewajiban dengan baik serta dapat menggunakan tambahan modal ini untuk pengembangan usaha. Sedangkan Kepala Dinas Koperasi PKM Kota Denpasar AAN. Rai Iswara menyatakan bahwa hingga bulan Oktober 2007 tercatat 788 pemohon mengajukan pinjaman. “Sampai saat ini sudah 349 pengusaha yang sudah memanfaatkan pinjaman KTA ini dengan realisasi Rp. 10 M,” jelas Rai Iswara. Pihaknya berharap sebanyak 439 pengusaha selebihnya dapat direalisasikan dalam bulan ini. Dana yang disiapkan sebesar Rp. 16 milyar dengan jaminan Pemkot Denpasar Rp. 1,6 M melalui APBD Perubahan. “Adanya kesiapan dari pihak bank merealisasikan kredit diharapkan mampu memenuhi permohonan yang masih tersisa,”ujar Rai Iswara. Sejauh ini belum ada laporan kredit macet yang diterimanya Rai Iswara menambahkan bahwa KTA dipandang cukup efektif oleh masyarakat. Sebab untuk mendapatkannya melalui tahapan birokrasi yang efektif dan efisien tanpa mengesampingkan unsur kajian kelapangan. “Pengecekan kelapangan ini perlu dilakukan agar modal yang diperoleh melalui SPKD tidak salah guna,” jelas penggemar seni tradisi ini. Pihaknya berkerjasama dengan instansi terkait juga melakukan pembinaan dalam mengembangkan dan mewujudkan kemandirian pengusaha kecil. Dalam KTA tahap dua ini Pemkot melakukan perubahan mekanisme rekomendasi pencairan. Selama ini masyarakat terlebih dulu harus mengantongi rekomendasi Diskop PKM Kota Denpasar, namun kini rekomendasi dikeluarkan setelah pihak bank melakukan kaijan kelapangan atas kelayakan pinjaman yang diperoleh. “Perubahan sistem ini dilakukan untuk lebih memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian mereka dapat kredit dari bank,” ujar Rai Iswara.