Menu

DINAS KOPERASI HANYA BERIKAN REKOMENDASI, TIDAK TERKAIT DENGAN HARGA

  • Selasa, 20 November 2007
  • 927x Dilihat
DINAS KOPERASI HANYA BERIKAN REKOMENDASI, TIDAK TERKAIT DENGAN HARGA
Dalam memberikan rekomendasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kepada sector usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (PK&M) Kota Denpasar, tidak terpengaruh terhadap peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM) industri. Terlebih terhadap skenario perubahan harga BBM yang diberlakukan Pertamina. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi PK dan M, Drs. AA. Ngr. Rai Iswara M.Si., di Denpasar, Selasa (20/11). Selama ini rekomendasi BBM bersubsidi yang diberikan dinas koperasi Menurut Rai Iswara, hanya ditujukan kepada pengusaha yang bergerak di sektor UMKM. Di luar sektor tersebut dinas koperasi tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi seperti itu. “Kami hanya memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang memang bergerak di bidang UMKM. Pihak Pertamina pun tidak berani memberikan BBM dengan harga subsidi, bila pengusaha di sektor UMKM tidak berbekal surat rekomendasi dari dinas koperasi di masing-masing kabupaten,” ujarnya. Sementara terhadap harga BBM yang meningkat maupun berubah tiap 2 minggu, tidak menjadi agenda maupun wewenang dinas koperasi. Kenaikan harga BBM industri maupun berubah tiap 2 minggu, merupakan wewenang Pertamina. “Tugas kami hanya memberikan rekomendasi dan tidak terkait dengan harga BBM,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Kadis Koperasi PK&M Propinsi Bali, IB. Ali. Menurut dia, dinas koperasi hanya bertindak untuk memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang benar-benar bergerak di sektor UMKM. Sementara harga, BBM industri merupakan wewenang pihak Pertamina. Namun saat ini semua rekomendasi diserahkan kepada dinas koperasi di tingkat dua. “Sebab, kami di propinsi tidak memiliki UMKM sebagai mitra binaan. Sekarang mitra binaan, diserahkan kepada masing-masing kabupaten dan dinas koperasi di tingkat II yang wajib memberikan pembinaan. Termasuk dalam memberikan rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi,” paparnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah juga memberikan perhatian yang cukup besar terhadap perkembangan sektor UMKM. Salah satunya dengan meluncurkan kredit tanpa agunan. Sektor UMKM bisa mengajukan kredit tanpa anggunan ini kepada enam bank, diantaranya, BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bukopin. “Namun mereka mesti mengikuti prosedur administrasi yang diberlakukan masih-masing bank tersebut. Jika proposal yang diajukan layak dan belum bankable, sektor UMKM itu tetap bisa menerima kredit ini. Jumlah kredit yang bisa dikucurkan maksimal Rp 500 juta,” ujarnya.