Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha Simpan Pinjam
Dasar Hukum :
UU NOMOR 25 TAHUN 1992, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP. No. 7 tahun 2021 Tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi. PP. No. 11 tahun 2018, PP. No. 5 tahun 2021, PERMENKOP NO. 10/Per/M.KUKM/IX/2015
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP.
- KTP Pengurus
- Akta Pendirian Koperasi
- Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar Koperasi
- Ijin Lokasi
- SPPL atau Rekomendasi UKL/UPL atau SKKL (surat kelayakan lingkungan hidup)
- IMB
- Bukti penguasaan lahan ( (SHM, perjanjian sewa/ perjanjian pinjem pakai)
Prosedur :
Bila koperasi sudah memiliki ijin usaha simpan pinjam yg di keluarkan oleh dinas koperasi wajib mendaftarkan kembali melalui WW. OSS.go.id
Tapi kalau koperasi baru pertama kali membuat ijin usaha simpan pinjam tetap melalui web OSS tetapi perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas koperasi kota. Koperasi langsung mengakses melalui web oss.go.id
Waktu Pelayanan :
3 (Tiga) Hari
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Simpan Pinjam
Pengelola Pengaduan :
Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Denpasar Jl. Mulawarman No. 3 Lumintang, Denpasar, Telp. 0361 – 416375 Fax 0361- 424382, Email : koperasidenpasarkota@gmail.com
layanan website : melalui portal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id dan PRO Denpasar pengaduan.denpasarkota.go.id Kotak Saran