Pelayanan Pendampingan Penerbitan Badan Hukum Koperasi
Dasar Hukum :
UU Nomor 25 Tahun 1992, UU No 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP. No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi, Permenkumham R1 No. 14 Tahun 2019, PP No 4 Tahun 1994, PP 9 Tahun 1995, Permenkop No. 10/Per/M.Kukm/Ix/2015, Permenkop No 15 Per/M.Kukm/Ix/2015.
Persyaratan :
- Dua rangkap Akta Pendirian Koperasi yang telah dibuatkan oleh Notaris.
- Berita Acara Rapat Pembentukan
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar Simpanan Pokok.
- Rencana kegiatan Usaha Koperasi minimal tiga tahun kedepan / RAPBK.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Untuk Koperasi Primer melampirkan Poto Copy KTP dari para pendiri.
- Daftar Nama Pendiri
Prosedur :
- Permintaan diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas bersama dengan pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi.
- Proses penyuluhan sosialisasi pembentukan koperasi baru
- Koperasi melaksanakan rapat pembentukan
- Mengajukan draft anggaran dasar ke dinas koperasi untuk verifikasi
- Anggaran dasar yg sudah di ajukan dan benar di bawa ke notaris
Waktu Pelayanan :
5 (Lima) Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
Draf syarat pendirian dan Anggaran Dasar Koperasi
Pengelolaan Pengaduan :
Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Denpasar Jl. Mulawarman No. 3 Lumintang, Denpasar, Telp. 0361 – 416375 Fax 0361- 424382, Email : koperasidenpasarkota@gmail.com
layanan website : melalui portal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id dan PRO Denpasar pengaduan.denpasarkota.go.id Kotak Saran