Pelayanan Pembukaan Kantor Cabang atau Kantor Kas
Dasar Hukum :
UU NOMOR 25 TAHUN 1992, UU NO 23 TAHUN 2014, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP. No. 7 tahun 2021 Tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi. , PP. No. 5 tahun 2021, Permenkop No. 5 tahun 2019.
Persyaratan :
- Akta Pendirian Koperasi yang telah dibuatkan oleh Notaris.
- Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Koperasi
- Berita Acara Rapat anggota/ persetujuan pembukaan kantor cabang
- telah berdiri minimal 2 tahun
- memiliki anggota minimal 20 orang
- Rencana kegiatan Usaha Koperasi minimal tiga tahun kedepan / RAPBK.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Sertifikat Sertifikasi Kompotensi bagi Kepala cabang.
- Surat ijin Operasional Kantor Cabang
- Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam.
Prosedur :
- Surat Permohonan diajukan pada Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar.
- Rekomendasi Pembukaan Kantor cabang.
Waktu Pelayanan :
2 (Dua) Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang atau Kantor Kas
Pengelolaan Pengaduan :
Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Denpasar Jl. Mulawarman No. 3 Lumintang, Denpasar, Telp. 0361 – 416375 Fax 0361- 424382, Email : koperasidenpasarkota@gmail.com
layanan website : melalui portal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id dan PRO Denpasar pengaduan.denpasarkota.go.id Kotak Saran